Pengertian manajemen dan perangkat organisasi
·
Pengertian
manajemen
Menurut G.
Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses
tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas
untuk mencapai tujuan”.
Pengertian
kopersi
Menurut UU
No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan azas kekeluarga
·
Mengenal
Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat
mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk
mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas
3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
·
Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
·
Pengurus
Pengurus koperasi
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi.
Pada
prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat
diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus
berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
·
Pengawas
Pada
prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga
agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RapatAangoota..
apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada
pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada
Rapat Anggota.
·
Pendekatan pada Sistem Koperasi
Menurut
Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.
Organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2.
Perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi
dari koperasi sebagai Sistem :
1.
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik.
2.
Cooperative Combine adalah sistem
sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem
dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.
Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.
Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tiga Usaha
pada Sistem Komunikasi
1. The Businnes function Communication System (BCS)
2. Sistem Komunikasi antar anggota
3. Sistem Informasi Manajemen Anggota
1. The Businnes function Communication System (BCS)
2. Sistem Komunikasi antar anggota
3. Sistem Informasi Manajemen Anggota
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar