1.
Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi
A.
Definisi
Koperasi
·
Menurut ILO
Kumpulan orang dalam tujuan tertentu
yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi
melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara
demokratis membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan
menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya
pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan
ekonomi rakyat.
·
Menurut Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
·
Menurut UU no 25/1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
B. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Fungsi
Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
C.
Prinsip-prinsip
Koperasi
- Prinsip Koperasi menurut Munker.
Menurut Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai
berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota.
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai
jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai
prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan
bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak
boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam
keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan
Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi
pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam
Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk
sekedar mencari keuntungan.
e.
Kemandirian.
Koperasi dan
anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang
lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
D.
Bentuk
Organisasi Koperasi di Indonesia
- Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Bentuk Organisasi Dalam Koperasi
1.
Koperasi menurut tingkatan
·
Primer
·
Sekunder = Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, Induk
Koperasi
2.
Koperasi menurut sifat usaha
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Produksi
3.
Koperasi menurut luasnya usaha
·
Koperasi bersifat tunggal
·
Koperasi bersifat jamak
E.
Hirarki dan Tanggung Jawab
Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan
suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus. Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan.
Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari
kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
F.
Pola
Manajemen didalam Koperasi
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi
dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu
rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat
diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar,
membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi. Untuk koperasi yang unit
usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan
karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya
memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka
bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab
kepada pengurus.
Daftar
Pustaka
http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
https://www.slideshare.net/ammarfathan/bentuk-organisasi-dan-hirarki-tanggung-jawab-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar