Sabtu, 21 Oktober 2017

Ekonomi Koperasi



1.      Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

A.    Definisi Koperasi

·         Menurut ILO
Kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

·         Menurut Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

·         Menurut UU no 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

B.     Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

C.    Prinsip-prinsip Koperasi
  • Prinsip Koperasi menurut Munker.
Menurut Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota.
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut.
1.     Pengawasan secara demokratis
2.     Keanggotaan yang terbuka
3.     Bunga atas modal dibatasi
4.     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.     Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.     Netral terhadap politik dan agama

·         Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :




a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi. 
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
e.       Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.















D.    Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia
  • Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
 Bentuk Organisasi Dalam Koperasi
1.      Koperasi menurut tingkatan
·         Primer
·         Sekunder = Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, Induk Koperasi

2.      Koperasi menurut sifat usaha
·         Koperasi Konsumsi
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Produksi

3.      Koperasi menurut luasnya usaha
·         Koperasi bersifat tunggal
·         Koperasi bersifat jamak

E.     Hirarki dan Tanggung Jawab Koperasi

Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
F.     Pola Manajemen didalam Koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi. Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.



Daftar Pustaka
http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
https://www.slideshare.net/ammarfathan/bentuk-organisasi-dan-hirarki-tanggung-jawab-koperasi


Komunikasi Bisnis



Contoh Praktek Memimpin Rapat
Contoh Pidato Pembukaan Sidang
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua,
Yang Terhormat:
Bapak Presiden; beserta Ibu
Bapak Wakil Presiden; beserta Ibu
Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan
Pimpinan Lembaga Negara;
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan Para Pejabat Negara;
Yang Mulia para Duta Besar dan Kepala Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional;
Para Gubernur, Bupati, Walikota;
Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota;
Para Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Undangan yang kami muliakan; serta
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air.
Berdasarkan catatan yang disampaikan Sekretaris Jenderal, sampai saat ini telah hadir dan telah menandatangani daftar hadir …. Orang dari 128 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPD-RI kuorum telah tercapai, dan Sidang memenuhi syarat untuk dimulai. Maka dengan mengucap Bismillaahirrahmaanir-rahiim, Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia kami buka, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Mengawali pidato pembukaan sidang, perkenankan kami mengajak seluruh hadirin mengungkapkan rasa syukur, karena berkat rahmat dan karunia Allah Subhanahu Wata’ala, kita dapat hadir dan mengikuti Sidang Paripurna ini.
Pada Sidang Paripurna Khusus DPD-RI yang ketiga kali ini telah hadir Presiden Republik Indonesia yang akan menyampaikan pidato tentang pembangunan daerah dan pembangunan nasional yang diselenggarakan di daerah dalam rangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2008, beserta kebijakan-kebijakan penting Pemerintah lainnya, khususnya yang menyangkut daerah dan hubungan pusat dengan daerah. Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Sdr. Presiden, demikian juga kepada Sdr. Wakil Presiden, para penyelenggara utama negara serta para wakil negara sahabat dan lembaga internasional, para undangan yang hadir dalam acara Sidang Paripurna Khusus DPD-RI ini.
Kami juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada para Gubernur, Bupati/Walikota; serta Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kotadari seluruh Indonesia. Menurut catatan kami, para Gubernur yang hadir saat ini diantaranya 39% adalah hasil Pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Sementara itu diantara Bupati/Walikota yang hadir sekarang 78% adalah hasil pemilihan kepala daerah secara langsung. Ini menggambarkan bahwa sebagian yang cukup besar dari yang hadir disini mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, dan anggota-anggota DPD adalah produk reformasi, yakni sebagai pilihan rakyat secara langsung. Ini mengandung makna bahwa demokrasi telah berfungsi di Indonesia, dan hak-hak konstitusional rakyat untuk menentukan siapa yang dipercaya menyelenggarakan negara makin kokoh berakar.
Kehadiran para pemimpin pemerintahan dan pemangku pembangunan di pusat dan daerah untuk mendengarkan secara langsung penjelasan Presiden mengenai rencana pembangunan di daerah, serta berbagai kebijakan Pemerintah Pusat mengenai daerah telah merupakan bagian dari agenda politik nasional dan juga bagian dari sistem komunikasi terbuka yang ingin kita bangun diantara berbagai lapisan pimpinan negara dan wakil-wakil serta tokoh-tokoh masyarakat dari seluruh penjuru tanah air.
Ingin pula kami sampaikan bahwa Sidang Paripurna kali ini didukung oleh paduan suara dan grup angklung siswa-siswi SMU Pasundan,Bandung, yang sejak tadi telah mengumandangkan lagu-lagu perjuangan dan lagu-lagu daerah yang mencirikan kebhinneka-tunggal-ikaan bangsa Indonesia. Atraksi lagu-lagu daerah ini dalam skala kecil, menunjukkan pada kita ciri keragaman dalam kesatuan bangsa Indonesia.

Contoh Membuat Surat Penawaran Resmi
Contoh Surat Penawaran Barang

Magelang 12 Mei 2017
Kepada Yth,
PT. Damai Abadi
Di - Magelang
No       : 033/PNWRN/2017
Hal      :  Penawaran Barang
Lampr :  3 Berkas

Dengan Hormat

Dengan surat ini kami bermaksud memperkenalkan perusahaan kami PT. Sejalan Bersama yang beralamat di Jalan. Melati no 21 Magelang. Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang peralatan kantor dan sudah menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan ternama di kota Magelang dan kota - kota besar lainnya di wilayah Indonesia

Sesuai informasi yang kami peroleh, PT. Damai Abadi merupakan perusahaan yang menjual berbagai peralatan kantor yang sedang berkembang pesat dan membutuhkan pasokan peralatan kantor dengan harga yang terjangkau tetapi dengan kualitas yang terjamin.

Sehubungan dengan hal tersebut kami bermaksud mengajukan penawaran untuk menjadi pemasok barang peralatan kantor di PT. Damai Abadi. Harapan kami penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk jalinan kerjasama sehingga bisa memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan daftar harga produk peralatan kantor yang kami sediakan. Jika perusahaan Bapak berminat kami siap melakukan pembicaraan lebih lanjut kapan saja.

Demikian surat penawaran ini kami sampaikan, atas perhatian yang di berikan dan kerjasamanya kami sampaikan banyak banyak terima kasih

Hormat Kami


PT. Sejalan Bersama


















Daftar Pustaka
http://dyrdicindy.blogspot.co.id/2016/05/praktek-memimpin-rapat-dan-membuat.html