Permasalahan
Koperasi di Indonesia dan Solusinya
Kelompok :
1. Adinda Mutiara sari ( 10215148 )
2. Fikri Ibrahim Nasution ( 1B215902 )
3. Muhammad Adang ( 14215451 )
4. Nur Muhammad Rizki ( 1B217004 ) 5. Ramadhan Permadi ( 15215629 )
6. Ridho Anda Abror ( 15215923 )
Kelas : 3EA33
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
2018
Bab 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pasang-surut koperasi di Indonesia
dalam perkembangannya, koperasi di Indonesia mengalami pasang dan surut.
Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi koperasi yang berhubungan
dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi
koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan
ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai
gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka. Hal tersebut dimungkinkan
karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi
anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar,
sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek produksi,
konsumsi maupun jasa-jasa.
Keikutsertaan pemerintah dalam
program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu
mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan
perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Salah satu
cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai
badan usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan
berkoperasi mereka dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya,
untuk digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya.
Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya
pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat, yang pada
gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional
juga akan semakin membaik.
1.2
Rumusan Masalah
1. Permasalahan (factor-faktor) yang
menghambat perkembangan koperasi di Indonesia?
2. Bagaimana solusi dalam mengatasi
masalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui permasalah yang
menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.
2. Untuk mengetahui solusi dalam mengatasi masalah yang menghambat
perkembangan koperasi diIndonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1.
Kendala Pelaksanaan Koperasi Di
Indonesia
1.
Koperasi Jarang Peminatnya
Koperasi jarang peminatnya
dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi
adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke
bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang
koperasi.
2.
Kualitas Sumber Daya yang
Terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan
oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang.
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering
dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat
dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan
ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap
jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya
terbatas.
3.
Banyaknya Pesaing dengan Usaha
yang Sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak
dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila
kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan
tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive
dan dapat berkembang.
4.
Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan
perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan.
Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat
bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak
yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat
menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal
koperasi.
5.
Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi
seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap
kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota
harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6.
Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi
sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari
pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu
mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat
pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang
dapat membantu perkembangan koperasi.
7.
Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya
memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan
keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
2.2.
Hambatan Perkembangan Koperasi di
Indonesia
a. Hambatan Eksternal
Keterlibatan pemerintah yang
berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor)
Terlalu banyak yang diharapkan dari
koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi
fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
Kondisi yang tidak kondusif, seperti
distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang
anti-pertanian, dan sebagainya
Kurangnya kerjasama pada bidang
ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin terkucilkan
b. Hambatan Internal
Termasuk keterbatasan anggota atau
partisipasi anggota
Kinerja anggotanya yang kurang
berkompeten
Isu-isu structural
Perbedaan antara kepentingan
individu dan kolektif
Lemahnya manajemen koperasi
Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat
Indonesia
Kurangnya dedikasi pengurus terhadap
kelangsungan hidup koperasi
Kurangnya Modal Kerja
2.3.
Permasalahan Koperasi
Kasus Koperasi Sembilan Sejati
SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200miliar.
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)
BAB 3
KESIMPULAN
3.1. Kesimpulan
Menurut penulis solusi berdasarkan permasalahan kasus pada Koperasi Sembilan
Sejati yaitu Koperasi Sembilan Sejati telah menyimpang dari tujuan dan semangat
atas keberadaan sebuah koperasi. Disini ada motif mencari keuntungan pribadi.
Kasus ini harus segera diselesaikan lewat jalur hukum. Jika penanganan kasus
tersebut tidak dikembangkan, nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan kepada
pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Para pendiri dan pengurus
koperasi itu harus dimintai pertanggungjawabannya, Pengadilan juga harus tegas
dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Siapa saja yang terbukti bersalah
harus dikenai sanksi.
Kegiatan koperasi harus diawali
dengan adanya kepercayaan anggota terhadap lembaga itu sendiri. Untuk itu
koperasi harus bisa komunikatif dan aspiratif,maksudnya komunikatif dalam
berhubungan dengan pasar dan aspiratif terhadap kebutuhan anggota koperasi. Menentukan maju atau tidaknya koperasi terletak pada
partisipasi anggotanya, dan jelas partisipasi ini erat kaitannya dengan
pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara
menyeluruh dan dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi
lebih agar mereka bisa bertindak secara kontributif maupun insentif terhadap
kegiatan koperasi sendiri.
Kegiatan koperasi
yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha
ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk
berpartisipasi dalam melakukan kegiatan koperasi. Selain itu, kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi menjadi faktor utama karena para pengurus beranggapan hal tersebut
tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Oleh
karena itu, Koperasi Sembilan Sejati harus merubah manajemen dan kepengurusan
anggota koperasi yang bersifat kolektif pada anggotanya. Koperasi Sembilan
Sejati juga harus ditopang oleh tersedianya sumber daya dan kemampuan
manajerial koperasi dalam memperbaiki atau mengubah konsep-konsep koperasi
serta strategi pembangunan koperasi tersebut agar sesuai dengan tujuan
koperasi.
3.2. Saran
Dalam memajukan koperasi maka para anggota koperasi harus turut serta dan
memahami apa tujuan koperasi tersebut agar koperasi tersebut bisa maju dan
mensejahterakan masyarakat sekitar.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar