1. HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum
antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan
perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
●
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang
ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
1. Perikatan (
Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari
undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
● Azas-azas Dalam Hukum
Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
§
Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
§
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
● Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang
menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul
perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2. Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara
hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang
masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi
apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang
antara
kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang
ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan
menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3. Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan
hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya
dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja
diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan
kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag
dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4. Musnahnya
barang yang terutang
5.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi
dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH
Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut
diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
1. Lampau waktu
untuk memperolah hak milik atas suatu barang
2. Lampau waktu
untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan
2.HUKUM PERJANJIAN
Peranan
hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi
Negara yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara
hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan
hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan
dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.
Apa Itu Hukum Perjanjian?
Salah
satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat
adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat
adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga
dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang
yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua
belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia tanpa adanya
paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?
Dapatkah
anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam
apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan
terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar
kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum
perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses
kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin
resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu
pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para
pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan
tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan
UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya
perjanjian.
Untuk
Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan?Dan Kapan Terjadinya?
Hukum
perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama.Ketika merka
sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka
pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai contoh dan untuk
memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan
oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.Dikeluarkannya hukum
perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin
akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum
perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya
hubungan antar Negara(bilateral maupun multilateral),pengalihan
kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian kontrak kerja,perjanjian
perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan
murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang
didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.
Bagaimana Proses Terjadinya Hukum Perjanjian?
Hukum
perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan
berbagai aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan
proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan
dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.
Hukum
perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.
1.Asas
Itikad Baik
Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian
tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah
pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh
kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat
perjanjia.
2.Asas
Konsensualitas
Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah
oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat
formalitas belaka.
3.Perjanjian
Berlaku sebagai Undang-undang
Dalam konteks ini,maksudnya adalah
perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang
mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.
4.Asas
Kepribadian
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan
kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat
perjanjian tersebut.
5.Kebebasan
Berkontrak
Menyangkut:
1.Kebebasan
untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
2.Kebebasan
untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3.Kebebasan
untuk menetukan obyek perjanjian
4.Kebebasan
untuk menentukan bentuk perjanjian
Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan dapat
dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua
belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai
.Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli
tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.
A.
HUKUM DAGANG (KUHD)
Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini
mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya
merupakan
kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika
demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH
Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
1.
Hubungan Hak Dagang Dan Hak Perdata Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan
pada kepentingan perseorangan
2.
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Sistem
hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1).
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
2).
Berlakunya Hak Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
3).
Hubungan Pengusaha Dengan Pegawainya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a.
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara
itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1.
pembantu di dalam perusahaan
pembantu
di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
2.
pembantu di Luar Perusahaan
adalah
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Dengan
demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1.
hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2.
hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3.
hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4.
Kewajiban Pengusaha :
Ø Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
Ø Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
Ø Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan 4. Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
Ø Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi 6.
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk baan yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta
3.
Koperasi
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
2.
Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
3.
Koperasi Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan
atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
B.
WAJIB DAFTAR PENGUSAHA
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
“Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi”. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan
salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus
seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib
daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan
keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan
investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang
tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
1.
Dasar Hukum wajib Daftar Pengusaha
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya
pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam
keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan
untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan
itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Pada tahun 1995 ketentuan
tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya
undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang
diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
2.
Ketentuan Wajib Daftar Usaha Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan Dalam Pasal
1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
atauberdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan; Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap
mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba; Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung
dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
Cara Dan Tempat Wajib Daftar Perusahaan
Cara
dan Tempat serta Waktu Pendaftaran Menurut Pasal 9 :
a.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :
1.
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
kantor anak perusahaan;
3.
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
4.
Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.
Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian perusahaan
4.
jangka waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha yang dimiliki
7.
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar