NEGOSIASI
Negosiasi adalah sebuah bentuk
interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah
suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi
kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi termasuk di dalamnya, tindakan yang
dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan
tujuan tertentu.
MEDIASI
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama
dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
ARBITRASE
Arbitrase adalah sebagai salah pranata penyelesaian sengketa (disputes)
perdata (pivate) diluar pengadilan (non-litigation) dengan dibantu oleh seorang
atau beberapa orang pihak ketiga (arbiter) yang bersifat netral yang diberi
kewenangan untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa yang sedang mereka
hadapi.
Dua jenis arbitrase:
1. Arbitrase adhoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ini merupakan arbitrase bersifat
insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan perselisihan
tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk melayani dan
memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai maka
keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitarse institusional
Arbitrase ini merupakan lembaga permanen yang tetap
berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan yang ditangani telah
selesai.
Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase
menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang
bertentangan dengan pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian,
sehingga terhadap pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya
hukum atau perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.
Sementara itu, pelaksanaan putusan arbitrase
nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal
putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik putusan
arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera
pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang berupa akta
pendaftaran.
Putusan arbitrase bersifat final, dibubuhi
pemerintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai
ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat
diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase
internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani
masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun
1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat
dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan sbb:
putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh
arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan Negara Indonesia
terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai
pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
putusan arbitrase internasaional terbatas pada
putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup
hukum perdagangan
putusan arbitrase internasional hanya dapat
dilakukan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban
umum
putusan arbitrase internasonal dapat dilaksanakan di
Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus
diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari
pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri
dimana permohonan tsb diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan
permohonan banding ke MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding
tsb diterima oleh MA.
Perbedaan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Ligitasi
|
yang
mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
proses
|
Informal
|
Agak
formal sesuai dengan rule
|
Sangat
formal dan teknis
|
jangka
waktu
|
Segera
(3-6 minggu)
|
Agak cepat
(3-6 bulan)
|
Lama
(>2 tahun)
|
biaya
|
Murah
|
Terkadang
sangat mahal
|
Sangat
mahal
|
aturan
pembuktian
|
Tidak
perlu
|
Agak
informal
|
Sangat
formal & teknis
|
publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka
untuk umum
|
hubungan
para pihak
|
Kooperatif
|
Anatgonistis
|
Antagonistis
|
fokus
penyelesaian
|
Masa depan
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
metode
negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras
pada prinsip hukum
|
Sama keras
pada prinsip hukum
|
komunikasi
|
Memperbaiki
yang sudah lalu
|
Jalan
buntu
|
Jalan
buntu
|
result
|
Win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu
ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak
dan mencari dalih
|
suasana emosional
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|